DEPOK, Newsinpo.com
Penduduk Depok bisa memeriksa pajak Kendaraan Bermotor dengan mudah.
online
melalui
website
Dinas Penerimaan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Melalui proses pengecekan pajak kendaraan bermotor itu, masyarakat Depok bisa mendapatkan informasi tentang nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sanksi denda jika ada keterlambatan dalam pembayaran, dan jumlah keseluruhan biaya pajak yang perlu diselesaikan.
Penduduk pun bisa mendapatkan informasi tentang tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan dengan demikian.
website
Bapenda Jawa Barat tersebut.
Di samping itu, pemeriksaan ini bisa mendukung penduduk Depok yang berminat mengambil bagian dalam program penghapusan pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat yang akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat di Depok memiliki kesempatan untuk membebaskan diri dari sanksi denda pajak kendaraanuntuk tahun 2024 serta tahun-tahun yang telah lalu. Penduduk hanya perlu menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya pada tahun 2025 saat ini.
Dilansir dari
website
Menurut Bapenda Jawa Barat, di bawah ini terdapat langkah-langkah untuk memeriksa pajak Kendaraan Bermotor Kota Depok sebagai berikut:
online
.
Langkah Memeriksa Pajak Kendaraan Depok Secara Online
-
Buka
link website
cek pajak kendaraan:
https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
; - Sisipkan nomor polisi kendaraan ke dalam kotak yang berwarna hitam;
- Pilih warna untuk TNKB (plat nomor);
-
Centang kolom “
I’m not a robot
”
reCAPTCHA
; - Klik “Lihat Info”.
Selanjutnya akan tampil detail mengenai kendaraan seperti Nomor Polisi, Merk, Warna KB, serta Model kendaraan sesuai dengan nomor yang telah Anda masukkan.
Ada pula data terkait tenggat waktu untuk pembayaran pajak dan batas akhir pengurusan STNK. Selain itu, disertakan detail mengenai biaya seperti PKB Utama, PKB Denda, OpSi PKB Utama, OpSi PKB Denda, SWDKLLJ Utama, SWDKLLJ Denda, Pungutan Non-Biaya Perimbangan (PNBP) untuk STNK, serta PNBP untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain secara
online
Warganya juga bisa memeriksa pajak untuk sepeda motor dan mobil di Jawa Barat dengan cara mengunjungi kantor Samsat terdekat atau melalui Samsat keliling.
Lokasi kantor SAMSAT Kota Depok berada di dua tempat yang berbeda. Yang pertama adalah SAMSAT Kota Depok yang beralamatkan di jalan Merdeka, kelurahan Mekar Jaya, kecamatan Sukmajaya. Sedangkan lokasi kedua merupakan SAMSAT Cinere yaitu di jalanan Limo Raya, dalam wilayah kelurahan Limo dan termasuk kecamatan Limo.
Pembayaran pajak kendaraan di Kota Depok yang bersifat tahunan bisa diselesaikan di kantor Samsat paling dekat atau melalui layanan Samsat keliling. Sebaliknya, apabila pembayarannya berlaku setiap lima tahun sekali, proses tersebut harus dilaksanakan di Samsat tempat nomor kendaraan bermotor didaftarkan awal kali.