Wednesday, April 30, 2025
HomenewsOknum Polisi di Ambon Akan Jalani Pra-Rekonstruksi Minggu Depan

Oknum Polisi di Ambon Akan Jalani Pra-Rekonstruksi Minggu Depan

Polisi Oknum di Ambon

AMBON, newsinpo.com Kasus dugaan penipuan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang anggota kepolisian di Ambon, yakni Bripko JS, berlanjut pada tahap baru, pada hari Sabtu (26/4/2025).

Kepala Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Dr. Yoga Putra Prima Setya, menyatakan bahwa tim penyelidik sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk membahas kemajuan dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Sudah ada koordinasi antara penyidik ​​​​dan kejaksaan,” katanya ketika ditemui newsinpo.com.

Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan bahwa setelah melakukan koordiansi, bukti-bukti yang tersedia diperkirakan masih kurang memadai.

Meskipun demikian, pihak polisi tetap melanjutkan upaya mereka untuk menyelesaikan kasus tersebut. AKBP. Dr. Yoga mengumumkan bahwa proses pra-rekonstruksi akan segera dijalankan.

“Prarekon akan dijalankan minggu depan,” katanya dengan tegas.

Di samping itu, langkah selanjutnya yang direncanakan oleh Polresta Ambon adalah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menghadirkan sekelompok ahli dari Ditreskrimum Polda Maluku guna memberi masukan serta meningkatkan ketahanan dalam tahap pemeriksaan kasus ini.

Saat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menyebutkan bahwa tim mereka tengah sibuk merencanakan tahap persiapan sebelum melakukan pra rekonstruksi.

“Untuk sementara waktu, kami di satuan reserse kriminal tengah menyiapkan diri untuk melakukan persiapan sebelum rekonstruksi,” jelas AKP. Ryando.

Kelompok keluarga dari pihak yang menjadi korban melapor tentang kasus yang diduga terjadi pertama kali kepada Kantor Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease pada tanggal 12 Agustus 2024. Nomor laporan polisinya adalah LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima keluarga korban tertanggal 17 Desember 2024, Kasat Reskrim saat itu, AKP. M. Ainul Yaqin, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam SP2HP nomor: SP2HP/879/XII/RES/.1.24/2024/Reskrim, AKP. M. Ainul Yaqin menjelaskan bahwa penyidik ​​​​telah melakukan visum terhadap korban serta memeriksa 12 orang Saksi.

Baca Juga:

Red Bull Tidak Melawan Penalti untuk Verstappen

Gunakan Ergonomi Keyboard untuk Meningkatkan Produktivitas

Selain itu, penyidik ​​​​juga telah meminta laporan sosial dari pekerja sosial Dinas Sosial Kota Ambon terkait kondisi psikologis korban dan saksi anak-anak.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan oleh Ahli Psikologi RSKD Nania pada 14 Oktober 2024.

Pihak kepolisian juga telah menyita dan memeriksa empat unit telepon genggam melalui uji laboratorium forensik, serta melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang tidak terduga untuk mencari bukti-bukti tambahan.

Insiden ini dimulai ketika korban menceritakan kepada keluarganya bahwa dia diperkirakan telah mengalami penyiksaan paksa oleh ayah tiri-nya, yaitu Bripka JS, pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WITA di tempat tinggal sang pelaku.

Saudara laki-laki tertua dari korban, PA, menyatakan bahwa saudaranya perempuan itu bercerita tentang kejadian yang mengejutkannya setelah ia menjadi sangat takut.

Keluarga para korban yang merasa tidak adil atas tindakan sang pelaku pun mengabarkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Polisi Ambon

Ketidakcepatan dalam penyelidikan masa lalu pernah menyebabkan ketidakpuasan pada keluarga korban yang menginginkan kasus tersebut diselesaikan dengan cepat serta pelaku menerima hukuman yang sesuai.

Dengan kemajuan baru-baru ini, keluarga para korban serta masyarakat mengharapkan bahwa persiapan sebelum pembaruan konstruksi dan sidang selanjutnya akan membawa pencerahan dan keadilan bagi korban.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments