Kabar Wakil Bupati Kudus Kritik PKL Pendatang
KUDUS, newsinpo.com – Konten video Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, yang mengisyaratkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bukan warga lokal di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh, Kudus, telah menuai kontroversi di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi lebih dari dua menit yang diunggah di akun TikTok dan Instagram pribadinya, Bellinda terlihat melakukan pengecekan identitas para PKL di lokasi tersebut.
Dalam video tersebut, Bellinda bertanya kepada salah satu PKL, “Pak ngapunten. Njenengan tiyang pundi?” dan mendapatkan jawaban, “Kulo tiyang Solo.”
Merespon perihal tersebut, Bellinda mengklaim, “Pindahkan saja KTP Anda ke Kudus, pasti akan aman. Coba diskusikan dengan Pak Ngoten.”
Ia kemudian menyatakan akan menertibkan PKL yang bukan berasal dari Kudus.
“PKL di sini saya prioritaskan untuk yang warga Kudus. Langkah saya selanjutnya saya pengen menertibkan yang bukan orang Kudus,” ujar Bellinda saat mendekati PKL lainnya.
Dia menyebutkan bahwa semua PKL yang beroperasi di wilayah itu seharusnya menjadi bagian dari asosiasi resmi guna mempertahankan bisnis mereka.
“Di Kota Kudus terdapat sebuah paguyuban yang seluruh anggotanya berasal dari penduduk setempat. Orang-orang diluar komunitas tersebut tidak diperbolehkan bergabung dalam paguyuban pedagang kaki lima ini. Paguyuban ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengaturan dan pengaturan lokasi berjualan serta mengoordinasikan ruang lalu lintas,” jelasnya lebih lanjut.
Postingan itu, yang diposting di akun Instagram @bellindabirton, mendapat kritikan dari warganet. Banyak umpan balik yang menanyakan apakah hal ini juga akan diterapkan pada penduduk Kudus yang menjual barang di luar kota mereka.
Bellinda Birton ketika diberitahu tentang hal itu mengkonfirmasikan kebenarannya dan menjelaskan bahwa tindakan ini adalah hasil dari laporan yang dibuat oleh warga.
“Saya selaku wakil kepala daerah bertekad memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatku. Hal ini dimulai dari aduan yang diterima oleh kami. Faktanya, sekitar tiga puluh persen pedagang kaki lima di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh tidak berasal dari penduduk lokal Kudus,” jelasnya ketika diwawancara pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025 malam.
Dia berharap masyarakat dapat menanggapi komentarnya secara tepat sementara mereka juga ingin memastikan bahwa organisasinya tidak akan mengeluarkan pedagang kaki lima yang telah berjualan dalam waktu lama meskipun belum terdaftar sebagai penduduk Kudus.
“Solusi terbaik akan diberikan suatu saat nanti. Setidaknya bagi yang memiliki KTP Kudus, pedagang kaki lima dapat dengan mudah diatur, termasuk mendapatkan bantuan dan jaminan kesehatan,” tutup Bellinda.
