Upah Minimum Hotel – Restoran di Pangandaran.

newsinpo.com, PANGANDARAN – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran menyatakan bahwa Upah Minimum Kecamatan (UMK) untuk pekerja hotel dan rumah makan di daerah mereka telah mencapai tingkat yang sesuai.

Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, menyebutkan bahwa UMK untuk karyawan hotel dan restoran di Pangandaran berlangsung tanpa adanya gangguan atau ketidakstabilan.

“Sampai sekarang, semuanya berjalan mulus. Namun, saya ingin memeriksa apakah upah yang mereka terima sudah sesuai dengan Upah Minimum Kota atau belum,” kata Agus saat diwawancara oleh Tribun Jabar lewat pesan WhatsApp pada hari Rabu (30/4/2025) pagi.

Tetapi bila dilihat dari segi keuangan, rata-rata upah minimum kerja di hotel dan restoran Pangandaran hampir sama dengan pendapatan di kota tersebut.

Misalnya, upah minimum kabupaten di Pangandaran adalah sebesar Rp 2,2 juta. Sementara itu, jika biaya penginapan karyawan yang menginap di hotel dianggap sebagai kontrak, bisa diperkirakan sekitar Rp 500 ribu.

Setelah itu, ditambah biaya makan di hotel, bila satu kali makannya Rp 15ribu dan dibagi tiga kali sehari maka totalnya menjadi Rp 45ribu per harinya. Kalikan dengan jumlah hari dalam sebulan yang mana ada 30 hari, jadi pengeluaran untuk makan saja telah mencapaiRp 1.350.000 per bulan.

“Belum termasuk sewa rumah senilai Rp 500 ribu, jika ditambah dengan upah sebesar Rp 1 juta maka telah melebihi Upah Minimum Kota (UMK). Oleh karena itu, hingga saat ini tidak terjadi gangguan apapun yang berkaitan dengan karyawan UMK hotel,” ucapnya.

Menurut Agus, ternyata sebagian besar dari para pekerja hotel dan restoran di Pangandaran, ketika ditotal berdasarkan aspek finansialnya, telah melebihi Upah Minimum Kecamatan (UMK).

“Bila berada di kota, mereka mendapatkan upah tanpa disertai fasilitas tidur atau makan dari pihak hotel. Ini menunjukkan bahwa UMK untuk karyawan kami telah terjamin dan tidak ada gangguan ataupun keluhan kepada PHRI mengenai permasalahan UMK,” jelas Agus.