Penta Peturun
LAMPUNG INSIDER-
Diatas sepeda motor lawas dan dengan algoritme yang tidak henti-hentinya bekerja, mereka menyokong keluarga tanpa dikenali sebagai buruh.
Negara dan mereka yang Tak Tercatat.
Terdapat orang-orang yang melintas tanpa nama, serta mereka yang bertugas tanpa status. Pada simpul-simpul jalanan perkotaan di seluruh Indonesia, ribuan pendayung ojek daring ini menginjak gas tiap hari subuh. Mereka dikenal sebagai “mitra”. Namun pertanyaannya adalah: adakah makna lebih dari julukan tersebut ataukah hanya sebuah taktik? Para individu ini tidak memiliki jadwal kerja resmi, kurang tempat untuk berehat, belum lagi perjanjian formal, dan sering kali luput dipandang layaknya tenaga kerja lainnya.
Dalam ruang hukum, istilah “mitra” bukan sekadar redaksi administratif. Ia adalah upaya sistemik untuk mengeluarkan manusia dari perlindungan hukum, dan memindahkan beban dari perusahaan ke individu. Dalam logika Hans Kelsen, ini berarti menggeser posisi seseorang dari rantai norma formal ketenagakerjaan. “Mitra” bukan pekerja, maka ia tidak berhak atas jaminan sosial, cuti, atau upah minimum.
Kabar Yang Terlupakan, Sekarang Menjadi Perhatian Dunia.
Meskipun demikian, dunia terus berubah. Terkadang, suara dari jalan raya dapat mempengaruhi persidangan di Jenewa. Dalam Konferensi Perburuan Internasional ke-113 pada tahun 2025, yang digagas oleh Organisasi Buruh Internasional (OBI), sebanyak 187 negara anggotanya bertemu. Ini adalah kali pertama bahwa sebuah platform digital tak sekadar dilihat sebagai bagian teknologi, tetapi juga sebagai bentuk organisasi pekerja yang riil.
Di forum konferensi ILO, Indonesia tidak hanya hadir tetapi juga aktif berbicara dan memberikan kesaksian. Turut serta dalam acara ini adalah Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer (dikenal sebagai Noel). Dia berasal langsung dari jalanan menuju Geneva untuk mengikuti pembukaan Konferensi Buruh Internasional ke-113, yang diselenggarakan antara tanggal 2 hingga 13 Juni tahun 2025 di kantor pusat ILO beserta dengan Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Switzerland.
Dalam sambutan-sambutannya, Noel menekankan bahwa kedatangan mereka sebagai wakil pemerintahan, buruh, maupun majikan (tripartite) di Forum Kongres ILC dapat membantu merumuskan aturan baru yang nantinya akan ditetapkan sebagai patokan internasional. Menurut dia, timnya fokus pada tiga prioritas utama yang merefleksikan strategi nasional tentang tenaga kerja sekaligus peduli terhadap masalah-masalah global saat ini.
Pertama-tamanya adalah penyiapan regulasi bagi lapangan pekerjaan yang sesuai dalam era ekonomi didukung oleh teknologi digital seperti platform online atau aplikatif lainnya.
Kedua, Perlindungan lebih lanjut kepada para petugas kerja atas ancaman paparan penyakit-penyakit biologis selagi menjalani aktivitas profesional masing-masing.
Dan akhirnya, dialog bertujuan mendiskusikan proses migrasi pekerja dari area informalis menjadi formalisasional demi meluaskan cakupan asuransi sosial dan stabilitas karier secara umum. Sebagaimana dilansir oleh Noel sendiri.
Keikutsertaan Indonesia dalam forum-forum global dapat meneguhkan komitmen pemerintahan terhadap peningkatan posisi negara di panggung internasional, lebih-lebih dalam mendukung hak-hak tenaga kerja, merancang iklim industri yang sejatera, serta menyediakan lapangan pekerjaan bermutu tinggi. Menurut Immanuel, Pemerintah Indonesia bukan sekadar hadir sebagai anggota biasa melainkan juga menjadi kontributor penting bagi pemecahan masalah dunia usaha secara global. Sementara itu, dengan nada tegas Noel menyampaikan: “Tujuan kami adalah memastikan bahwa suara kita diperhitungkan dan aturan-aturan yang dibuat bersifat adil serta sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan.”
Lebih jauh lagi, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, atas nama pemerintah Indonesia Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, menegaskan dalam sidang Komite Kerja Layak untuk Ekonomi Platform, “Pemerintah Indonesia memandang bahwa pembahasan lanjutan konvensi ini sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha dan perekonomian nasional secara luas.” tepat tanggal 5 Juni 2025 pukul 19.20 waktu Jenewa (00.20 WIB), Indonesia secara resmi menyatakan dukungan terhadap pembentukan Konvensi ILO tentang Pekerja Digital.
Kapitalisme Algoritmik – Kekuasaan Tak Berwujud.
Di lingkungan pekerjaan digital, pemimpin kini tak selalu berupa manusia, tetapi telah digantikan oleh algoritme. Aplikasi seperti GoPartner, GrabDriver, serta Maxim mewujudkan bentuk panopticon modern ini. Mereka melakukan pelacakan, penjadwalan, hingga memberikan sanksi secara diam-diam. Para supir sudah tak memahami siapa penguasanya sebenarnya; mereka sadar hanya kalau sistem dapat mencabut pendapatan mereka dengan sekali ketukan saja.
Michel Foucault menggambarkan konsep ini dengan jelas: kekuatan tidak hanya bersifat menekan, tetapi juga produktif dalam membentuk tubuh dan pikiran serta perbuatan dan keseharian orang-orang.
Di dalam sistem ini, tiap kali ada klik, henti sejenak, atau bahkan saat tidak bergerak pun disimpan sebagai data. Shoshana Zuboff merujuk pada fenomena tersebut sebagai surveilance capitalism, yaitu suatu bentuk kapitalisme yang memanfaatkan perilaku manusia untuk komersial. Seseorang yang mengendarai kendaraan untuk layanan ride-hailing tak cuma melakukan pekerjaan; mereka juga telah diubah menjadi sumber data yang dapat diperdagangkan.
Ketika Doa Menjadi Data
Apakah pemerintah benar-benar memperhatikan aspirasi yang tak tercatat dalam survei? Diskusi seputar helm, komplain di tempat parkir, ataupun obrolan di grup WhatsApp merupakan jenis wawasan masyarakat yang belum dikenali sebagai rujukan untuk pengambilan kebijakan. Namun pada tahun 2025, skenario tersebut mengalami perubahan.
ILO 2025 menggambarkan sebuah revolusi dalam cara kita memahami pengetahuan. Istilah “keluhan” telah beralih ke istilah baru yaitu “data sosial”. Hal-hal yang dulunya tidak diatur oleh undang-undang, kini menduduki posisi sebagai landasan bagi konvensi internasional. Seperti apa yang dinyatakan oleh Paulo Freire, kesadaran kritis muncul saat mereka yang teraniaya mulai membicarakan kondisi diri mereka sendiri. Oleh karena itu, meski tanpa podium, pidato dari para pengemudi ojek online merupakan bentuk argumentasi.
Konten Konvensi ILO – Esensi Transformasi Global.
Rancangan Konvensi yang disahkan nantinya akan mencakup poin-poin sebagai berikut:
1. Pekerja digital secara resmi didefinisikan sebagai mereka yang bekerja dengan legitimasi.
2. Negara wajib menyediakan jaminan sosial serta BPJS.
3. Kejelasan tentang cara kerja algoritme serta pencegahan terhadap diskriminasi dalam dunia digital.
4. Hak untuk berserikat dan mengadakan perundingan kolektif.
5. Batasan waktu kerja paling lama serta jatah cuti.
Noel sebagaimana Menteri Tenaga Kerja mengatakan, “Hal ini bukan sekadar prestasi diplomatis, melainkan juga kemenangan dalam aspek pengetahuan dan masyarakat. Suara-suara yang dulunya diabaikan atau terpinggirkan akhirnya berperan sebagai landasan pembentukan undang-undang internasional.”
Langkah ke dalam negeri; PR Republik
Pengakuan internasional hanya berarti jika diikuti langkah legislasi nasional. Maka ada peta jalan yang perlu dibangun:
1. Regulasi tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal definisi “pekerja” tentang platform digital dan audit algoritma.
2. Pendirian satuan pemantauan digital (Satgas Waskerdig) di Kementerian Tenaga Kerja.
3. Platform harus membayar kontribusi ke BPJS dan mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berbasis digital.
4. Penyediaan area keluhan dan platform diskusi antara karyawan dengan manajemen perusahaan.
Negara-negara lain telah bergerak lebih dini di bidang ini. Spanyol misalnya, menerbitkan Ley Rider pada tahun 2021. Portuga serta India juga memasukkan tenaga kerja dari platform ke dalam peraturan perlindungan sosial mereka. Sedangkan Uni Eropa tengah merumuskan Pedoman Kerja Platform. Mudah-mudahan upaya serupa segera dilakukan untuk para pekerja daring kita.
Bekerja Selayaknya Ibadah, Bukan Hanya Angka.
Dalam agama Islam, bekerja merupakan sebuah bentuk ibadah. Sedangkan dalam ajaran Kristen, pekerjaan dipandang sebagai pelayanan dan ungkapan cinta. Sementara itu, filsuf Jawa mengajarkan bahwa berusaha adalah mencapai keseimbangan dengan alam semesta. Oleh karena itu, bila para pengemudi ojek online tidak diberikan perlindungan oleh undang-undang, maka selain keadilan sosial yang tercoreng, jiwa bangsa pun turut tersakiti.
Kerja bukan hanya tentang angka dalam aplikasi. Ia adalah keringat, waktu, pengorbanan, dan doa. Di setiap istirahat yang mereka ambil, ada harapan agar anak bisa sekolah, agar gas cukup sampai malam, agar algoritma tidak menghukum mereka diam-diam.
Visi Politik Baru Republik
Republik bukanlah institusi yang hanya mendengar suara elit. Ia hidup karena mendengar detak napas mereka yang bekerja tanpa panggung. Pekerja digital bukan ancaman, melainkan denyut baru bangsa.
Kini kita menghadapi pilihan historis, apakah Indonesia berani menulis ulang definisi pekerja dalam hukum nasional, atau tetap menyembunyikan jutaan buruh digital di balik kata “mitra”?. “Ketika kerja tidak dihormati, maka Republik kehilangan akarnya.” Hari ini, akar itu membawa helm, menyusuri jalan, dan berharap negara menyapanya kembali sebagai manusia, bukan hanya statistik.
Gatsu51
Stafsus Menaker RI