Kontroversi Surat Permohonan Fasilitas untuk Istri Menteri UMKM
Pekan lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) yang memicu kontroversi. Surat tersebut diduga terkait dengan kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, ke sejumlah negara Eropa. Isu ini menjadi sorotan luas, tak hanya dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan pengamat hukum dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat dengan kop Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 menimbulkan banyak pertanyaan. Dalam surat tersebut, terdapat permintaan dukungan kepada beberapa perwakilan diplomatik Indonesia di Eropa, seperti KBRI Sofia, Brussels, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul. Tujuannya adalah pendampingan selama kunjungan budaya yang dilakukan oleh istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini.
Reaksi Netizen: Kritik Pedas di Media Sosial
Tidak butuh waktu lama bagi surat ini untuk viral di media sosial. Akun Instagram @frt**** menjadi salah satu yang ikut menyuarakan keresahan masyarakat. Melalui kolom komentar di unggahan klarifikasi Agustina Hastarini, akun ini mengungkapkan rasa tidak terima atas pemanfaatan fasilitas negara untuk agenda keluarga pejabat.
“Saya pedagang kecil bu, saya merasa sakit hati melihat postingan beredar luas. Dagangan saya lagi turun, tapi melihat ISTRI MENTRI UMKM meminta fasilitas kunjungan keluar negeri itu seperti di tampar berkali-kali,” tulis akun tersebut.
Netizen ini juga mempertanyakan hak istri seorang menteri untuk mendapatkan fasilitas negara. “Pejabat siapapun deh, mau keluar negeri kek, mau kemana kek, terserah. Tapi, pake uang pribadi. Ga meminta fasilitas atau apalah itu, jangan merasa dapat prioritas terus meminta begitu saja.”
Agustina Hastarini pun langsung memberikan klarifikasi dalam bentuk tanggapan di Instagram. Ia membantah keras bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda resmi atau menggunakan dana negara. “Maaf mbak…saya tidak pernah mengatakan saya melakukan kunjungan ..dalam klarifikasi saya sudah saya sampaikan saya pergi untuk menemani anak saya yang masih SMP.. mungkin mbak bisa baca penjelasan lagi penjelasan saya di caption..dan saya sampaikan juga bahwa saya menggunakan uang pribadi dari rekening saya pribadi yang alhamdulillah saya sendiri juga punya usaha kecil…”, jawabnya.
Namun, netizen tetap mempertanyakan judul surat yang menyebutkan “Kunjungan Istri UMKM Republik Indonesia”. Agustina mengaku tidak mengetahui proses pembuatan surat tersebut dan sedang melakukan investigasi internal di lingkungan Kementerian UMKM.
Tanggapan Mantan Wakil Ketua KPK: Ada Potensi Abuse of Power
Kontroversi ini juga menarik perhatian mantan Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin. Dalam tayangan Kompas Petang di YouTube KompasTV, ia menilai ada potensi abuse of power dalam kasus ini. “Iya, karena ada surat permintaan ke beberapa duta besar. Dari istrinya yang akan berkunjung ke Eropa, ke beberapa negara, itu sudah abuse of power di situ,” kata Jasin.
Menurutnya, jika benar ada fasilitas atau perlakuan istimewa yang diterima oleh istri Menteri, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori gratifikasi sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002. “Gratifikasi itu mencakup fasilitas, biaya transportasi, biaya hotel, bahkan akomodasi lainnya baik di dalam maupun luar negeri,” jelasnya.
Jasin menambahkan bahwa KPK harus turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada pelanggaran hukum dalam penerbitan surat tersebut. “Kalau ada perlakuan khusus, bahkan akomodasinya juga dibiayai, itu sudah termasuk gratifikasi,” tandasnya.
Penjelasan tentang Abuse of Power
Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan di mana seseorang yang memiliki jabatan atau wewenang menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang bertentangan dengan aturan hukum dan nilai-nilai moral. Dalam konteks ini, jika surat tersebut dibuat atas inisiatif pihak Kementerian UMKM demi kepentingan keluarga menteri tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai abuse of power.
Beberapa ciri utama dari abuse of power antara lain:
– Menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan
– Melanggar prinsip asas legalitas
– Mengabaikan asas-asas penyelenggaraan negara seperti kepastian hukum, transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas
Dalam UU No. 31 Tahun 1999, penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dapat dikenai sanksi hukuman penjara minimal satu tahun hingga seumur hidup.
Harta Kekayaan Maman Abdurrahman
Seiring dengan ramainya isu ini, masyarakat juga mulai mengamati harta kekayaan Maman Abdurrahman sebagai pejabat negara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Januari 2025, total kekayaan Maman mencapai Rp23,19 miliar.
Harta terbesar Maman berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp15,89 miliar yang tersebar di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Pontianak, dan Kubu Raya. Selain itu, ia memiliki tiga mobil mewah, yaitu Toyota Alphard 2018, Toyota Innova Venturer 2020, dan Toyota Alphard 2024 dengan total nilai Rp2,525 miliar.
Yang menarik, dalam laporan tersebut, Maman tidak memiliki utang sama sekali. Hal ini menjadi bahan diskusi di masyarakat, terutama terkait bagaimana pejabat negara dengan harta sebanyak itu bisa menjaga transparansi dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Harapan Publik: Investigasi Transparan dan Akuntabilitas
Di tengah polemik ini, banyak suara dari masyarakat yang meminta agar semua pihak terkait melakukan investigasi secara transparan. “Saya berharap, memang benar jika menggunakan duit pribadi. Tapi, kalau pakai duit negara, saya sebagai rakyatpun kecewa bu. Semoga ini diusut tuntas, agar dapat diluruskan. Dan agar rakyat lainnya pun jadi tenang,” harap salah satu netizen.
Agustina Hastarini pun menyadari betul keresahan masyarakat. Ia mengatakan bahwa dirinya juga merupakan pengusaha kecil yang pernah menghadapi kesulitan ekonomi. “Saya bisa mengerti perasaan mbak..insyaallah kedepan bisa lebih baik utk usaha nya mbak..saya jg sama mbak punya usaha kecil..dan saya juga merasakan hal yang sama ketika produk saya tidak laku saat dijual…”, katanya dalam responsnya.
Meski demikian, masyarakat tetap menunggu hasil investigasi resmi dari Kementerian UMKM dan KPK. Publik berharap, peristiwa ini menjadi momentum refleksi bagi para pejabat untuk tidak menyalahgunakan jabatan mereka demi kepentingan pribadi atau keluarga.
Kesimpulan
Kasus ini bukan hanya soal surat dan kunjungan keluarga menteri, tetapi juga cerminan dari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Masyarakat semakin kritis dan tidak segan menyuarakan keresahan mereka melalui media sosial. Di sisi lain, lembaga-lembaga pengawas seperti KPK dituntut untuk proaktif dalam menyelidiki setiap dugaan penyimpangan wewenang.
Bagaimanapun juga, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sangat bergantung pada bagaimana pejabat menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip good governance dan clean government.